Senin, 27 November 2017

Respons Polisi Soal Dorongan Pembentukan TGPF Kasus Novel Baswedan

Respons Polisi Soal Dorongan Pembentukan TGPF Kasus Novel Baswedan
Sejumlah pihak kembali mendorong pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) terkait kasus teror air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Polisi mengatakan akan tetap memproses kasus teror itu seperti yang telah dilakukan sebelumnya.


"Kami sudah sering (menyampaikan). Jadi intinya kami tetap melakukan proses ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Jalan Sudiman, Jakarta, Senin (27/11/2017).

Argo tak menjawab gamblang saat ditanya mengenai munculnya lagi pembentukan TGPF tersebut. Dia hanya menyebut pimpinan KPK mengapresiasi terhadap kinerja polisi saat ini.

"Pimpinan KPK juga kemarin menyebut apa, mengapresiasi. Jadi kita juga sudah paparan di sana, tidak hanya pimpinan KPK saja, direktur, deputi, penyidik juga ada di sana. Jadi intinya mereka mengapresiasi yang telah dilakukan penyidik. Bagaimana perkembangan, progesnya, diapresiasi," ujar Argo.

Usulan pembentukan TGPF ini memang terus disuarakan para aktivis, meski Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis telah merilis dua sketsa baru terduga pelaku teror ke Novel Baswedan. Idham bahkan menyebut sketsa tersebut tingkat kepastiannya mencapai 90 persen.

"Kalau dari hasil keterangan saksi mengatakan sudah 90 persen bahwa kedua (orang) itu diduga terlibat di dalam penyerangan Saudara Novel," ujar Irjen Idham dalam jumpa pers bersama Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/11).

Salah satu pengusul pembentukan TGPF ini adalahh YLBHI. Tim gabungan diperlukan untuk mempercepat proses pengusutan penyerangan tersebut.

"Kami mendesak kepada Presiden agar membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta. Walau terus mendesak untuk segera menangkap pelaku dan mengungkap, seperti yang Novel sampaikan, kami tidak yakin ini akan diungkap oleh kepolisian," kata Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur kepada detikcom, Jumat (24/11).

Pernyataan senada juga disampaikan oleh ICW. Peneliti hukum ICW Lalola Ester mengatakan proses pengusutan kasus teror air keras ini terlalu lama sehingga perlu dibentuk TGPF.

"Kalau misalnya memang polisi nggak mampu (menyelesaikan), kasih saja, yang bikin TGPF Presiden, gitu. Soalnya lama banget, ini kan sudah 7 bulan, sudah mau delapan bulan juga," kata Lalola saat dihubungi detikcom, Jumat (24/11). 

Terakhir, usulan itu kembali muncul dari eks pimpinam KPK Abraham Samad. Dia menilai fungsi pembentukan TGPF untuk membantu penegak hukum mengusut kasus ini.

"Menurut saya, supaya bisa lebih cepat, supaya nggak lama lagi, kalau lama lagi tidak ditemukan pegawai KPK-nya ada lagi yang tertimpa musibah seperti Novel, bahkan tidak menutup kemungkinan pimpinan KPK bisa kayak Novel kalau pelakunya nggak ditemukan. Oleh karena itu, perlu dibantu. Siapa yang membantu kepolisian? TGPF. Itu solusi," tegas Abraham Samad. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar